Poco común · Lugares
Limo Kaum
Pueblo de Indonesia
Nagari, Lima Kaum
Resumen elaborado a partir de los datos de Wikidata
En el mapa
En Wikipedia
Texto en indonesio Aún no hay artículo en tu idioma: extracto en indonesio.
Limo Kaum adalah sebuah Nagari (sebutan lain Desa) di Sumatera Barat yang berada di Kecamatan Lima Kaum Kabupaten Tanah Datar, berjarak sekitar seratus kilometer dari kota Padang dengan waktu tempuh sekitar tiga jam jalan darat menggunakan kendaraan bermotor/mobil. Dalam sejarahnya, di Nagari Limo Kaum inilah dicetuskannya pemikiran oleh Datuak Perpatiah Nan Sabatang dan Datuak Katumangguangan untuk membentuk sistem Kelarasan (pemerintahan) Bodi Caniago dan Koto Piliang yang keduanya sampai saat ini tetap diberlakukan sebagai sistem adat di Minangkabau. Nagari ini memiliki situs Cagar Budaya Batu Basurek terdapat di Jorong Kubu Rajo yang merupakan peninggalan Raja Adityawarman dan Batu Batikam di Jorong Dusun Tuo yang disebut sebagai prasasti ikrar kesepakatan pelaksanaan sistem Kelarasan Bodi Caniago dan Koto Piliang antara Datuak Perpatiah Nan Sabatang dan Datuak Katumangguangan. Cagar Budaya Masjid Raya Nagari Limo Kaum yang diyakini sebagai salah satu masjid tertua di Kabupaten Tanah Datar dan juga sebuah Rumah Gadang peninggalan Angku Datuak Bandaro Kuniang (Pucuak Bulek Bodi Caniago Limo Kaum Duo Baleh Koto) Topografi Nagari Limo Kaum berada pada ketinggian ± 400 M di atas permukaan laut dengan kondisi topografis berupa dataran tinggi dan bergelombang, suhu rata-rata 25 sampai dengan 32 °C. Letak Nagari Limo Kaum yang cukup strategis dengan jarak tempuh terjauh sekitar 5 Km dari pusat Kabupaten atau dari pasar Batusangkar telah mengakibatkan tingkat perkembangannya berjalan dengan sangat pesat. Sampai saat ini telah berdiri 11 lokasi perumahan yang dibangun oleh pihak pengembang dengan total rumah kurang lebih 600 unit. Nagari Limo Kaum merupakan salah satu dari lima Nagari yang ada di Kecamatan Lima Kaum dengan luas wilayah lebih kurang 2.300 Ha yang terdiri dari 8 Jorong sebagai berikut: Secara Administratif Nagari Limo Kaum berbatasan dengan: Berdasarkan Perda Kabupaten Tanah Datar nomor 17 tahun 2001 tentang Sistem Pemerintahan Nagari yang telah diubah dengan Perda Kabupaten Tanah Datar nomor 4 tahun 2008 tentang Nagari maka sebanyak delapan Pemerintahan Kelurahan dan Desa yang ada dalam Kenagarian Limo Kaum digabung menjadi satu wilayah administrasi Pemerintahan Nagari sebagaimana sebelum diberlakukannya Undang Undang nomor 5 tahun 1979 tentang Pemerintahan Desa dengan Delapan Jorong yaitu Jorong Dusun Tuo, Koto Gadih, Balai Batu, Tigo Tumpuak, Balai Labuah Ateh, Balai Labuah Bawah, Kubu Rajo dan Piliang Saat ini Fadhli Tarmizi, S.H menjadi Wali Nagari di Nagari Limo Kaum. Dalam melaksanakan Administrasi Nagari serta untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat Wali Nagari dibantu oleh Perangkat Nagari yang terdiri dari Sekretaris Nagari, lima Kepala Urusan serta delapan Kepala Jorong Secara adat Nagari Limo Kaum sesuai dengan makna namanya terdiri dari 5 rumpun kaum dan terbentuk atas 28 suku sebagai satu kesatuan masyarakat adat menjadi nagari bernama Limo Kaum yaitu: A.Kaum Tigo Tapian dengan 12 Suku B. Kaum Balai Labuah dengan 6 suku: C. Kaum Kubu Rajo tigo sandiang, dengan tiga suku:
Texto: Wikipedia en indonesio, CC BY-SA 4.0. ·